Keistimewaan Sholat Sunnah Fajar


Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata, "Nabi shallallahu'alaihi wa sallam tidak pernah memperhatikan shalat-shalat sunnah melebihi dua rakaat sunnah Fajar." (Muttafaqun'alaih) (HR. Bukhari, no. 1169 dan Muslim, no. 724, 94)


Hadits 6/355


Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya" (HR Muslim, no. 725)


Faedah hadits


Nawafil (nafi) berarti ziyadah (tambahan) yang dimaksudkan shalat nawafil dalam hadits yang dibahas ini adalah shalat sunnahh rawatib yang mengikuti shalat wajib. Shalat tersebut disebut demikian karena shalat tersebut adalah tambahan dari shalat yang wajib.


Pengertian "lebih baik dari dunia dan seisinya" adalah shalat sunnah fajar lebih baik daripada harta, keluarga, anak, dan perhiasan dunia lainnya yand seandainya manusia memiliki semuanya tetap masih kalah dengan keutamaan shalat sunnah Fajar.


Kebahagiaan akherat tentu lebih utama daripada kebahagiaan dunia karena skhirat itu kekal, sedangkan dunia itu akan fana.


Nabi shallallahu'alahi wa sallam sangat semangat menjaga dua rakaat qabliyah shubuh karena keutamaannya adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya.


Nabi shallallahu'alahi wasallam pernah tertidur dari shalat shubuh ketika terbangun beliau memiinta Bilal mengumandangkan azan untuk shalat. lalu beliau mengerjakan shalat sunnah Fajar dahulu, kemudian beliau mengerjakan shalat fardhu Shubuh.


Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. sedangkan shalat sunnah rawatib lainnya tidak beliau lakukan saat safar.


Kaidah mengenai shalat sunnah


Qabliyah dan Bakdiyah


Kaidah untuk shalat sunnah rawatib disampaikan oleh syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily:

"Sesungguhnya waktu shalat sunnah rawatib (qabliyah) bisa dimulai dengan masuknya waktu shalat fardu dan waktu shalat rawatib tersebut terus ada sampai waktu fardhu itu selesai.


Seandainya shalat qabliyah dari sunnah rawatib dilakukan setelah shalat fardu, maka itu adalah shalat adaa' ( shalat masih pada waktunya)


Shalat sunnah bakdiyah dikerjakan setelah shalat fardhu dilakukan." (Fiqih Bulugh Al-Maram liBayaan Al-Ahkaam Asy-Syariyyah, 1-583)


sumber dari: rumaysho.com


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama