Pernyataan Sikap Mendesak VOA Indonesia Patuhi Anjuran, Lindungi Hak Jurnalis!

Pernyataan Sikap Mendesak VOA Indonesia Patuhi Anjuran, Lindungi Hak Jurnalis

Politikrakyat.com - LBH Pers Padang mengecam keras tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Voice of America (VoA) Indonesia terhadap salah satu jurnalisnya, Sasmito. PHK ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dan hak-hak pekerja, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang menjadi pilar penting dalam demokrasi.


Sasmito telah bekerja sebagai jurnalis di VoA Indonesia lebih dari 5 tahun. Terhitung sejak Juli 2018 sampai Mei 2024. Ia menerima pemberitahuan melalui surat elektronik yang menyatakan pengakhiran hubungan kerja secara sepihak, tanpa adanya proses yang transparan atau kesempatan untuk membela diri. PHK tersebut bukan hanya dilakukan tanpa adanya kesepakatan dari Sasmito sebagai pekerja, VoA juga tidak memberikan hak pesangon sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. 


PHK sepihak tersebut bukan merupakan satu-satunya pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami Sasmito, selama masa kerjanya, Sasmito tidak pernah menerima hak-hak normatif yang diatur dalam undang-undang seperti Tunjangan Hari Raya (THR) serta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan


PHK sepihak ini juga diduga sebagai bentuk reaksi dari VoA Indonesia terhadap keberpihakan serta kerja-kerja advokasi kemanusiaan yang dilakukan secara konsisten oleh Sasmito selama menjalankan masa jabatannya sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia periode 2021-2024. Perbedaan sikap terhadap sejumlah isu tersebut dinilai sebagai salah satu alasan dilakukannya PHK sepihak terhadap Sasmito. 


Kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami Sasmito menjadi bukti ironi jurnalis di media Amerika yang disebut negara demokrasi dan menjunjung tinggi kebebasan pers namun justru terdapat praktik menghambat kebebasan pers dan berekspresi. Kasus Sasmito ini juga menjadi bukti hubungan kerja yang tak sesuai dengan aturan negara tempat VoA memproduksi berita.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama