Politikrakyat.com - Dalam tragedi yang mencekam, seorang suami di Kota Malang, Jawa Timur, bernama James Lodewky Tomatala alias JM (61), memutilasi istrinya sendiri, Ni Made Sutarini (55), di kediamannya. Menurut kuasa hukum James, Guntur, pada Kamis (4/1/2024), setelah melakukan perbuatan keji tersebut, JM mengaku merasa dihantui oleh sosok istrinya.
"Malam (setelah melakukan pembunuhan), JM merasa dihantui oleh sosok istrinya, tidak bisa tidur," ungkap Guntur.
Meskipun demikian, pemeriksaan terhadap tersangka belum dapat dilakukan karena kondisinya masih terguncang setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi tersebut. Sementara itu, korban telah menjalani autopsi.
"Kemungkinan tersangka sedikit banyak terguncang, penuh penyesalan. Autopsi korban telah selesai, namun hasilnya belum dikeluarkan," terang Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Kejadian ini berawal dari pembunuhan yang dilakukan oleh James pada Sabtu (30/12/2023), ketika ia memukul kepala dan mencekik leher istrinya hingga mengakibatkan kematian. Sebelum kejadian tersebut, James menjemput istrinya yang sedang menghadiri sebuah acara di Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno-Hatta, Malang, sekitar pukul 08.15 WIB.
Korban diketahui jarang pulang ke rumah selama hampir setahun, dugaan disebabkan oleh ketidakmampuannya menghadapi konflik rumah tangga yang terjadi.
Saat tiba di rumah mereka di Jalan Serayu RT 04 RW 02, Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang, pasangan suami istri ini terlibat cekcok yang berujung pada pembunuhan. Setelah itu, James melakukan mutilasi terhadap jasad istrinya, membaginya menjadi 10 bagian tubuh.
"Setelah itu, tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Tubuh korban yang terpotong-potong itu kemudian diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember," ungkap Danang.
Kekejaman pembunuhan dan mutilasi ini terungkap setelah James menyerahkan diri ke polisi pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, dan ia juga mengakui perbuatannya. Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Ia menyerahkan diri ke Polsek Blimbing dan mengakui perbuatannya. Terkait kronologi dan dugaan pasal 340 KUHP, masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tambah Ipda Yudi Risdiyanto.
Posting Komentar