Sebelum membahas tentang persoalan judul diatas, izinkan penulis untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu. Nama saya Rika Wd Nasution, saya lahir di Kota Kisaran Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Pada tanggal 18 Agustus 1999. Saya merupakan seorang kader HmI-Wati Komisariat Justicia UNA Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kisaran-Asahan, saat ini saya sedang mengikuti ADVANCE TRAINING (LK-III) di BADKO HMI JABODETABEKA-BANTEN. Advance Training sudah berjalan selama 7 hari, dan hari ini forum LK-III kedatangan pemateri yang bernama Fazar R Zulkarnaen. Beliau membawakan materi dengan tema diatas, saya diberi tugas oleh Master Of Training (MOT) untuk membuat Opini dari setiap materi.
Mayarakat madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Masyarakat Madani akan terwujud apabila suatu masyarakat telah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dengan baik. Di dalam Al-qur'an sudah dijelaskan tentang umat yang terbaik untuk membentuk peradaban manusia yang lebih humanis dan toleran yaitu "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik". (QS Ali-Imran [3]: 110)
Konsep "Masyarakat Madani" merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep "civil society". (Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid.) Pemaknaan civil society sebagai Masyarakat Madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad dengan menerapkan Piagam Madinah. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern. Masyarakat Madinah, yang oleh Nurcholish Madjid dijadikan tipologi Masyarakat Madani, merupakan masyarakat yang demokratis.
Dalam arti bahwa hubungan antar kelompok masyarakat, sebagaimana yang terdapat dalam poin-poin Piagam Madinah, mencerminkan egalitarianisme (setiap kelompok mempunyai hak dan kedudukan yang sama), penghormatan terhadap kelompok lain, kebijakan diambil dengan melibatkan kelompok masyarakat (seperti penetapan stategi perang), dan pelaku ketidakadilan, dari kelompok mana pun, diganjar dengan hukuman yang berlaku (Nurcholis Madjid 1997).
Dalam menghadapi perkembangan dan perubahan zaman, maka umat Islam harus berperan aktif dalam mewujudkan Masyarakat Madani.
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik." (Q.S.AliImron:110).
Posting Komentar