Sebelum membahas tentang persoalan judul diatas, izinkan penulis untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu. Nama saya Rika Wd Nasution, saya lahir di Kota Kisaran Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Pada tanggal 18 Agustus 1999. Saya merupakan seorang kader HmI-Wati Komisariat Justicia UNA Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kisaran-Asahan, saat ini saya sedang mengikuti ADVANCE TRAINING (LK-III) di BADKO HMI JABODETABEKA-BANTEN.
Advance Training sudah berjalan selama 5 hari, dan hari ini forum LK-III kedatangan pemateri yang bernama Dr. Agung Risdianto MDA. Beliau membawakan materi dengan tema diatas, saya diberi tugas oleh Master Of Training (MOT) untuk membuat Opini dari setiap materi.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dunia, konsep pertahanan negara Indonesia pada masa perang ataupun pada masa damai didasarkan pada bela negara yang dipahami oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat mengingatkan setiap bangsa untuk selalu mempertahankan hak dan kepentingan nasional. Pada saat ini, pemahaman mengenai bela negara sudah tidak lagi mengenai angkat senjata secara fisik, melainkan kontekstualisasinya jauh lebih luas.
Bela negara non fisik seperti dalam bentuk lunak dan keras. Dalam bentuk lunak yaitu klasifikasi dari aspek psikologis yang dapat dilihat dari karakter, jati diri dan dalam jiwa setiap orang. Aspek ini dalam bela negara berawal dari pikiran, karakter dan sikap yang mencerminkan kesadaran bela negara. Sedangkan aspek fisik dalam hal ini diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Pada konteks yang lebih luas, sebenarnya negara suah meyusun suatu sistem pertahanan semesta yang dimana seluruh mekanismenya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peran, tugas dan seluruh tanggung jawab pada berbagai komponen pertahanan negara yaitu komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.
Adapun hak dan kewajiban seluruh warga negara dalam bela negara telah dijelaskan pada Undang-undang RI No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pada pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".
Pada strategi pemerintah, yang menjadi tujuan atau ends yaitu menjaga kedaulatan bangsa demi keutuhan NKRI, yang menjadi means adalah kebijakan pemerintah dan kebijakan strategi dalam menghadapi ancaman dan mempertahankan stabilitas negara, serta yang menjadi ways dalam hal ini yaitu membentuk dewan keamanan nasional dan menerapkan one gate policy.
Dalam strategi perorangan/masyarakat, yang menjadi ends yaitu menjaga kedaulatan bangsa demi keutuhan NKRI, yang menjadi means yaitu kebijakan dan strategi yang dibentuk, dan yang menjadi ways yaitu menerapkan poin-poin strategi perorangan dalam kehidupan sehari-hari yaitu mengamalkan nilai-nilai Pancasila, mengobarkan semangat persatuan bangsa, menjaga ketertiban dan keamanan,mematuhi aturan dan norma, mengabdikan diri kepada negara sesuai dengan profesi masing-masing,bmenciptakan kerukunan dan salingnmenghormati, melestarikan budaya bangsa dan menjaga keutuhan harkat dan martabat bangsa. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki sikap nasionalisme dan patriotisme sebagai landasan dalam mempertahankan kedaulatan bangsa demi keutuhan negara di era society 5.0.
Posting Komentar