Opini: Indonesia Poros Maritim Dunia: Perlindungan Kekayaan Laut lndonesia

Sebelum membahas tentang persoalan judul diatas, izinkan penulis untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu. Nama saya Rika Wd Nasution, saya lahir di Kota Kisaran Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Pada tanggal 18 Agustus 1999. Saya merupakan seorang kader HmI-Wati Komisariat Justicia UNA Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kisaran-Asahan, saat ini saya sedang mengikuti ADVANCE TRAINING (LK-III) di BADKO HMI JABODETABEKA-BANTEN.


Advance Training sudah berjalan selama 7 hari, dan hari ini forum LK-III kedatangan pemateri yang bernama Laksamana Madya TNI (Purn) Dr. D.A. Mamahit. Beliau membawakan materi dengan tema diatas, saya diberi tugas oleh Master Of Training (MOT) untuk membuat Opini dari setiap materi.


Indonesia secara geografis mempunyai letak yang strategis antara persilangan dua samudera dengan dua benua, sehingga wilayah laut Indonesia menjadi alur laut yang sangat penting bagi jalur perdagangan dunia dan lalu lintas pelayaran nasional maupun internasional. Ini berarti Indonesia berfungsi sebagai the global supply chain system dengan posisi geografis tersebut.


Posisi ini juga menempatkan Indonesia pada kedudukan dan peranan yang penting dalam hubungan dengan dunia internasional sebagai centre of gravity bagi kawasan Asia Pasifik. Posisi strategis tersebut berbatasan dengan 10 negara tetangga, yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan Australia, dengan 11 provinsi yang berada dikawasan perbatasan laut, yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi !Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. Kedudukan Indonesia pada posisi tersebut memiliki empat dari sembilan sea lines of communication dunia yang mengakibatkan Indonesia mempunyai kewajiban yang sangat besar menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran internasional di Selat Malaka, Laut China Selatan, serta tiga alur laut kepulauan Indonesia.

 
Posisi ini memiliki dua makna, yaitu pertama, berada dalam dua arus kebudayaan yang didorong oleh kekuatan pasar dan kekuatan identitas primordial yang bertarung di tengah arus globalisasi dan kedua, dari aspek pertahanan, Indonesia berada di antara sistem pertahanan maritim di selatan dan sistem pertahanan kontinental di utara. Indonesia juga mempunyai sumber daya laut yang luar biasa, baik dari aspek kelautan, aspek perikanan, maupun inovasi teknologi berbasis kelautan.


Latar belakang alam yang bersifat oseanik ini menjadikan bangsa dan negara Indonesia bercorak maritim. Kekayaan laut Indonesia tersebut bisa menyumbang pendapatan sebesar US$ 1,2 triliun jika dikalkulasi dan diolah secara maksimal. Semua potensi tersebut diakui oleh pemerintah belum memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian, karena negara lengah mengawasi kekayaan laut itu dan lemahnya pengetahuan bahari di bidang tata ruang laut sehingga dimanfaatkan oleh negara tetangga.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (UU RPJPN), sumber daya kelautan belum dimanfaatkan secara optimal karena beberapa hal, antara lain: (1) belum adanya penataan batas maritim; (2) adanya konflik dalam pemanfaatan ruang di laut; (3) belum adanya jaminan keamanan dan keselamatan di laut; (4) adanya otonomi daerah menyebabkan belum ada pemahaman yang sama terhadap pengelolaan sumber daya kelautan; (5) adanya keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dalam mengelola sumber daya kelautan; dan (6) belum adanya dukungan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan.


Belum optimalnya pembangunan dan eksplorasi laut Indonesia disebabkan oleh paradigma pembangunan yang selama ini dijalankan masih berbasis pada daratan sehingga mengakibatkan terjadinya disparitas pembangunan antarwilayah di Indonesia. Selain itu, wilayah maritim Indonesia terancam, baik dari dalam maupun dari luar karena kurangnya pelindungan dan keamanan di wilayah maritim negara.


Sistem penegakan hukum beserta mekanismenya harus terakomodasi secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta keteraturan dan ketertiban dalam penegakan hukum di laut dan memberikan jaminan pelindungan, kepastian hukum, keamanan laut bagi Indonesia sebagai negara maritim.


Ini akan berpengaruh pada terwujudnya pengembangan dan pembangunan laut Indonesia sehingga tidak terjadi disparitas, dapat menumbuhkan perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum dan kedaulatan di laut dipengaruhi juga oleh penetapan batas laut dengan negara tetangga. Apabila itu tercapai maka akan terwujud tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tersirat dalam Pembukaan UUD 1945.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama