Politikrakyat.com - Sebanyak lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), disiapkan Kejari Serang untuk menangani kasus selebritas Nikita Mirzani, yang rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Kini, surat dakwaan tengah dikebut penyelesaiannya oleh para jaksa untuk segera dimejahijaukan.
"Telah kita siapkan lima orang JPU, untuk menyiapkan menyusun surat dakwaan. (Surat dakwaan) Sementara masih disusun, nanti akan kita informasikan apabila sudah selesai dan akan limpahkan ke persidangan," kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak, Senin (31/10/2022).
Terkait ditolaknya penangguhanan penahahan Nikita Mirzani, para JPU telah belajar dari perjalanan kasus hukum Nyai selama ditangani Polresta Serkot.
Jika berkaca pada perjalanan penanganan kasus Nikita Mirzani oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot, kerap terjadi kegaduhan. Seperti saat polisi mendatangi rumah Nyai dini hari, kemudian penangkapan di tempat publik, bepergian keluar negeri, hingga tidak menjalani wajib lapor kurang lebih satu bulan.
Terbaru, Niki menangis dan berteriak histeris di gedung Kejari Serang, sebelum dia dibawa ke Rutan Klas IIB Serang, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Sehingga jika dikabulkan penangguhan penahanannya, bisa mempersulit proses hukum lainnya.
"Berkaca pada pengalaman proses penahanan perkara atas nama tersangka NM saat penyidikan sampai ke tahap dua, pendapat penuntut umum memiliki pertimbangan. Kalaupun dikabulkan, nanti akan mempersulit pemeriksaan," jelasnya.
Pengacara Buka Suara
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani meminta persidangan dilakukan cepat, agar kliennya segera memiliki kekuatan hukum tetap.
Pihak selebritas yang kerap menimbulkan kontroversi itu berjanji akan buka-bukaan di persidangan, agar Nyai bisa mendapatkan keadilan hukum.
"Saya minta ada kepastian hukum artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini pengadilan. Kita fight di persidangan, kita akan buka-bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum," kata Fahmi Bachmid, Senin (31/10/2022).
(Politik Rakyat)
Posting Komentar