DITAHAN : Tersangka MAS (18) meringkuk di terali besi Mapolres Asahan. (foto/ist) |
ASAHAN - Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami bocah perempuan berusia 8 tahun.
Tersangka ppelaku berinsial MAS (18), warga Dusun II Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, sedangkan seorang rekan pelaku berinsial YS(DPO).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan tersangka MAS dibekuk di Jalan Ampera Desa Bagan Asahan pada hari Senin (13/12/2021) pukul 10.00 WIB.
Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban, Nilawati (45), warga Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan. Dalam laporan disebutkan, kasus kekerasan dan pencurian terjadi Senin (2/8/2021) pukul 21.00 WIB.
Malam itu, korban AA dan teman-temannya bermain di depan rumah pelaku. Tersangka pelaku MAS lalu berpura-pura memanggil korban dengan alasan membeli es ke warung.
Lalu korban masuk ke kamar pelaku MAS. Kemudian korban terkejut, pelaku mengunci kamar. Pelaku lalu membekap mulut korban hingga kesakitan.
"Saat itu korban pelaku berinsiap YS datang, membantu membekap korban dan membenturkan kepadanya ke dinding hingga korban kesakitan. Saat itulah, kedua pelaku melucuti perhiasan cincin emas korban," kata Kapolres, Selasa (14/12/2021).
Usai menjalankan aksinya, pelaku MAS dan YS pergi melarikan diri dan mengunci korban AA di dalam kamar pelaku.
"Korban berhasil diselamatkan ibu nya ketika mendengar teriakan dari korban yang berteriak meminta tolong. Dan selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan,"ungkapnya.
Setelah diringkus, tersangka MAS mengakui perbuatannya menganiaya dan merampas perhiasan korban dengan cara membekap mulut korban.
"Kami mengimbau tersangka YS (DPO) agar segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas,"pungkasnya. (panjaiatan/mm)
Posting Komentar