Polrestabes Medan Gulung Pelaku Penyelundupan Naroba

 

KEJAHATAN : Kapolrestabes Medan mengintrogasi para pelaku.(foto/ist)

MEDAN - Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering siap edar di berbagai tempat di Kota Medan. Polisi menangkap empat  orang kurir dan mengamankan barang bukti yang disimpan dalam karung goni, Kamis (9/12/2021). 

Empat tersangka pelaku yang diamankan masing-masing berinsial SR (23), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, AS (27) warga Jalan H Adam Malik, Kabupaten Labuhan Batu (kurir daun ganja), NPL (41) warga Jalan Pasar Topi, Dusun IV, Desa Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan kurir sabu berinisial YPNH (23) warga Jalan Veteran, Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.   

Barang bukti yang disita dari kurir sabu dan daun ganja kering yaitu 11, 4 kilogram sabu, uang Rp1.500. 000, 16 kilogram ganja, uang Rp1.000.000 dan sabu berat 50 gram sabu. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, awalnya yang ditangkap kedua orang kurir daun ganja kering pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 pada pukul 21.00 WIB, di seputaran Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.  "Dari pelaku itu petugas menyita 16 kilogram ganja dan 50 gram sabu," kata Kombes Riko Sunarko, Kamis (9/12/2021). 

Kasus ini terungkap atas informasi warga tentang adanya pengiriman barang haram seperti daun ganja kering melalui bus KUPJ warna biru dan diketahui bus itu dilakukan  penggeledahan dan ditemukan 16 kilogram daun ganja dan 1 plastik klip sabu seberat 50 gram, dari dalam barang bawaan AR yang ada di bagasi bus di seputaran Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan.  

Selanjutnya, petugas juga memburu kedua orang kurir sabu yang sudah diketahui ciri - cirinya, penangkapan pada tanggal 30 November 2021 pada pukul 00.30 WIB, melakukan penggeledahan  satu unit mobil Inova warna abu metalik BK 1078 JT yang diparkir di depan rumah YPNH dan ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik besar narkotika dengan sebutan sabu seberat 11, 473 kilogram. 

"Selanjutnya kedua tersangka NPL dan YPNH serta barang bukti sabu dibawa ke Satuan Narkoba Polretabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres. 

Atas perbuatannya tersangka pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(rizal/mm) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama