PAPARAN : Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra memaparkan penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur. (foto/ist) |
SERGAI - Seorang ayah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) berinsial H (30), diringkus Satreskrim Polres Sergai. Tersangka ditahan atas dugaan pencabulan terhadap putrinya sendiri.
Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra,Kasubsi Penmas Iptu Barito Siregar, KBO Sat Reskrim Ipda Bima Prakasa, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda H. Sinaga, mengatakan kasus asusila dalam keluarga ini terjadi pada November 2020 dan dilaporkan pada Mei 2021.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 penjara. "Karena kasus ini melibatkan hubungan keluarga dan anak, maka yang diterapkan UU peradilan anak," tegas Kasat.
Perbuatan pelaku dilakukan ketika ibunya tidak di rumah. Sedangkan pelaku dan korban selama ini tinggal di rumah neneknya yang sudah tua.(rasum/mm)
Posting Komentar