KERJASAMA : Bupati Asahan H.Surya BSc (kanan) menandatangan Nota Kepakatan dengan BP2MI di Jakarta. (foto/ist) |
ASAHAN - Bupati Asahan H.Surya BSc melakukan penandatangan MoU atau nota kesepakatan dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di aula KH.Abdurahman Wahid, Jakarta Selamatan, Rabu kemarin.
Dalam kesempatan yang sama terdapat 15 pemerintah daerah, 5 lembaga kesehatan, 4 lembaga pendidikan dan 1 Yayasan yang melakukan kerjasama.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan salah satu perwujudan mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 40, 41, dan 42 yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam hal pemberdayaan dan pelindungan PMI.
“Kerja sama ini mencakup optimalisasi peran dari masing-masing pihak, baik BP2MI, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, maupun lembaga kesehatan untuk mendukung pelaksanaan pelindungan PMI,” kata Benny.
Berdasarkan data dari World Bank, sedikitnya 9 juta PMI tersebar di 150 negara di dunia. Namun, hanya 4,4 juta PMI yang tercatat di dalam sistem milik BP2MI dan dapat dipastikan telah berangkat secara prosedural, sehingga data mereka tercatat dengan jelas dan berada dalam pelindungan negara.
Di sisi lain, 4,6 juta PMI lainnya adalah PMI nonprosedural. Sebanyak 90 persen dari mereka adalah korban dari penempatan kerja yang tidak resmi. Saya dapat katakan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam masa darurat penempatan ilegal PMI, yang dikendalikan oleh para mafia dan sindikat.
Padahal, lanjut Benny, kesempatan bekerja ke luar negeri terbuka sangat besar. Jepang, contohnya, membuka kesempatan untuk 70 ribu tenaga kesehatan dari Indonesia. Namun, saat ini Indonesia baru dapat memenuhi sekitar 4 ribu saja.
Menindaklanjuti kegiatan Nota kesepakatan, Pemerintah Kabupaten Asahan - BP2MI Sumatera Utara dan KSBSI melaksanakan sosialisasi undang undang No 18 Tahun 2017 di Aula Kantor Camat Kota Kisaran Timur, Kamis kemarin. (panjaitan/mm)
Posting Komentar