PEMERASAN : Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengintrogasi tersangka pelaku SR. (foto/ist) |
LIMAPULUH - Satreskrim Polres Batubara meringkus tersangka pelaku pengrusakan dan pemerasan dengan tersangka SR (36), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, tersangka SR ditangkap atas laporan korban Juwanri Silaban (27) warga Jalan Bunga Teratai, Kota Medan. "Kasus pengerusakan dan pemerasan ini sempat viral di media sosial," tegas Kapolres, Senin (13/12/2021).
Dalam laporannya, kasus yang menima korban pengemudi Honda BRV BK 1655 WP terjadi ketika melintas di Jalinsum, tepatnya Desa Simpang Gambus, pada Minggu (5/12/2021) pukul 12.30 WIB.
Ketika itu, korban tanpa disengaja senggolan dengan pengendara motor BK 3807 AJI. Korban lalu berhenti dan turun membantu pengendara motor. "Setelah dibantu pengendara motor tidak mengalami sakit ataupun rusak," terang Kapolres.
Saat itulah pelaku bersama beberapa teman-temannya datang minta ganti rugi Rp2 Juta. Permintaan itu ditolak Juwanri Silaban, selain tidak punya uang juga korban pengendara motor tidak mengalami kerusakan maupun terluka.
Tak terima jawaban Juwanri Silaban, pelaku SR menendang perut korban dan merusak kendaraan sehingga kaca spion kanan rusak.
Atas perbuatannya tersangka SR dikenakan Pasal 335 Ayat (1) Subs. Psl 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(zein/mm)
Posting Komentar